PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO

INSPEKTORAT DAERAH

Tiga Tahun Kinerja Kemendagri, Inspektorat Daerah Akan Diperkuat

Tiga Tahun Kinerja Kemendagri, Inspektorat Daerah Akan Diperkuat

JAKARTA – Plt Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sri Wahyuningsih menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian bersama dengan KPK berkaitan dengan kapabilitas dan kapasitas kelembagaan inspektorat daerah.

"Kami telah melakukan rapat dengan pihak KPK mengenai pengawasan pemerintahan inspektorat," kata Sri saat ditemui dalam Konferensi Pers di ruang pers Kemendagri (11/10).

Dalam hal ini, Sri menjelaskan bahwa terobosan yang sudah dikaji yaitu peningkatan eselonering inspektorat provinsi dan Inspektorat kabupaten/kota.

Peningkatan eselonering tersebut berupa pengangkatan inspektorat provinsi yang akan setara dengan pangkat sekda yakni I/b dan inspektorat kabupaten/kota yang akan setara dengan II/a.

"Eselonering ini akan dibuat setara sehingga lebih independen. Tidak ada lagi yang dibawah Sekda," Kata Sri.

Selain itu, terobosan lain yakni quasi vertikal pengangkatan inspektorat provinsi dan kabupaten/kota. pengangkatan ini dilakukan oleh Mendagri berdasarkan usulan gubernur.

Inspektorat juga diberikan kapasitas terkait pelaporan apabila adanya tindak pidana KKN. Inspektorat provinsi bertanggungjawab dengan Mendagri dan Inspektorat kabupaten/kota bertanggungjawab dengan gubernur.

Untuk aspek anggaran, Sri menjelaskan bahwa pengawasan ini didasarkan pada Permendagri no. 32 tahun 2017  tentang Penyusunan RKPD Tahun 2018 dan Permendagri no. 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018.

Terkait aspek SDM, Sri menambahkan bahwa akan mengalokasikan 500 lulusan IPDN untuk menjadi pengawas pemerintahan. Hal ini melalui penyesuaian dalam jabatan fungsional pengawasan pemerintahan.

Sehubungan dengan ini, kebutuhan nasional terkait pengawasan pemerintahan yaitu 26.712 untuk 34 provinsi. Namun dari tahun 2015 sampai dengan 2017 ini, hanya terdapat 6.327 Pengawas yang tersedia.