PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO

INSPEKTORAT DAERAH

Tugas Pokok & Fungsi Inspektur

TUGAS
Inspektur mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas
pembantuan oleh Perangkat Daerah.
 
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur
mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. perumusan program kerja;
c. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
e. pelaksanaan pengawasan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
g. pengawasan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi;
h. pelaksanaan administrasi;
i. penyusunan laporan hasil pengawasan;
j. pelaksanaan pembinaan terhadap Sekretariat, Inspektur Pembantu dan
Kelompok Jabatan Fungsional;
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.