TUGAS |
Inspektur mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. |
FUNGSI |
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; b. perumusan program kerja; c. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya; d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati; e. pelaksanaan pengawasan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Daerah; f. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi; g. pengawasan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi; h. pelaksanaan administrasi; i. penyusunan laporan hasil pengawasan; j. pelaksanaan pembinaan terhadap Sekretariat, Inspektur Pembantu dan Kelompok Jabatan Fungsional; k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati. |