Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pembinaan atas penyelenggaraan tugas pemerintah desa, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
-
Perencanaan dan pelaksanaan program pengawasan.
-
Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.
-
Penyusunan laporan hasil pengawasan dan rekomendasi tindak lanjut.
-
Pembinaan dan konsultasi pengawasan internal kepada perangkat daerah.
-
Koordinasi dengan BPK, BPKP, dan lembaga pengawasan eksternal lainnya.